JAKARTA - Andi Soraya tak bisa lagi mangkir dari eksekusi atas vonis tiga bulan yang dijatuhkan kepadanya. Andi janji akan menyerahkan diri pada Senin, 30 Agustus 2010.
Sebenarnya, aktris yang akrab disapa Aya itu telah dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Juli 2010. Lalu panggilan kedua, 5 Agustus, dan panggilan ketiga pada 19 Agustus.
"Panggilan ketiga beliau datang dan sehari atau dua hari setelahnya pengacara kirim surat meminta penundaan eksekusi karena Andi masih ada kontrak FTV syuting di Bali. Andi janji akan datang tanggal 30 Agustus nanti," jelas Kasidpidum Kejari Jakarta Selatan, Munis SH, di kantornya, Jalan Rambai No 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2010).
Munis masih mau memberi waktu kepada Aya untuk menunda eksekusi karena Aya dianggap menunjukkan ada itikad baik.
"Jangan sampai kita melakukan upaya paksa karena dia ada good will-nya. Tapi kalau janji yang tidak ditepati, maka akan kita lakukan upaya yang tidak berkenan karena selama ini kita masih menghormati Andi Soraya," jelasnya.
Setibanya bintang film Hantu Puncak Datang Bulan itu di Kejari pada Senin besok, dia akan langsung dikirim ke rutan.
"Langsung kita eksekusi dan kita kirim ke rutan karena sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah dan beliau harus menjalankan hukuman pidana tiga bulan," urainya.
Aya dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan (melempar gelas) terhadap perempuan bernama Sri Sukaesih pada 22 November 2008 di Second Floor, Kemang, Jakarta Selatan.
Sumber: okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar